KPK Jerat Mantan Eks Kepala BPPN Jadi Tersangka BLBI
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syarifuddin Arsyad Temenggung (SAT) sebagai tersangka.
Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.
"KPK menetapkan SAT sebagai tersangka. Tersangka SAT selaku ketua BPPN diduga telah menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam keterangan pers di kantornya, Selasa (25/4).
Basaria mengatakan, Syafruddin diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain. Akibatnya, negara merugi hingga Rp 3,7 triliun.
"Atas penerbitan SKL diduga merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 3,7 triliun," papar Basaria.
Seperti diketahui, BDNI merupakan bank milik taipan Sjamsul Nursalim. Bank itu merupakan salah satu lembaga keuangan yang mengantongi SKL senilai Rp 27,4 triliun.
SKL terbit pada April 2004 setelah ditukar dengan aset. Antara lain PT Dipasena (laku Rp 2,3 triliun), GT Petrochem dan GT Tire (laku Rp 1,83 triliun).
Kini Syafruddin dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.