Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Jerat Rusli dengan Dua Kasus Korupsi

Jumat, 08 Februari 2013 – 22:11 WIB
KPK Jerat Rusli dengan Dua Kasus Korupsi - JPNN.COM
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi mengumumkan status Gubernur Riau, Rusli Zainal sebagai tersangka. Tak tanggung-tanggung, RZ -sebutan beken bagi Rusli- dijerat dengan dua kasus korupsi sekaligus.

Pertama, Rusli menjadi tersangka kasus suap revisi Perda tentang pengikatan dana APBD untuk pembangunan venue PON Pekanbaru. Sedangkan kasus kedua yang menjerat RZ adalah dugaan korupsi pemberian izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak dan Pelalawan, 2005-2006.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan bahwa untuk kasus suap PON, Rusli dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "RZ diduga memerintahkan menyuap DPRD Riau terkait revisi Perda PON," ungkap Johan di kantornya, Jumat (8/2).

Sedangkan untuk kasus kehutanan, Rusli dijerat dengan  pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Yang bersangkutan diduga menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri sendiri, pihak lain atau korporasi," sebut Johan.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi mengumumkan status Gubernur Riau, Rusli Zainal sebagai tersangka. Tak tanggung-tanggung,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News