KPK Jerat Rusli dengan Dua Kasus Korupsi
Jumat, 08 Februari 2013 – 22:11 WIB
Demikian pula dalam kasus hutan yang juga sudah menyeret sejumlah kepala daerah di Riau, yakni bekas Bupati Palalawan Tengku Azmun dan Bupati Siak Arwin AS. Dalam penyalahgunaaan penerbitan IUPHHK-HT di Kabupaten Siak dan Palalawan itu, kerugian negaranya mencapai Rp 470 miliar.
Johan menambahkan, sampai saat KPK belum mengantongi jadwal pemeriksaan atas Ruzli. "Yang pasti tersangka sudah kita cegah, jadi sewaktu-waktu kita panggil untuk diperiksa, tidak berada di luar negeri," sebut Johan.
Ditambahkannya pula, dua kasus yang menjerat Rusli itu merupakan hasil pengembangan penyidikan KPK. Termasuk pula, pengembangan dari fakta-fakta yang muncul di persidangan. "Yang pasti KPK sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan RZ sebagai tersangka," pungkasnya.(fat/ara/jpnn)