KPK Jerat Wakil Rektor UI
Kamis, 13 Juni 2013 – 22:22 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek teknologi informasi di Perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011. Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, menyatakan, penyidik KPK sudah mengantongi bukti cukup untuk menjerat Tafsir.
Dijelaskan Johan, TN diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. "Diduga sementara ini (TN) dianggap punya tanggung jawab secara hukum," kata Johan.
Modus yang digunakan Tafsir dalam korupsi proyek Perpustakaan UI itu adalah penggelembungan harga yang mengakibatkan kerugian negara. Menurut Johan, jumlah kerugian negara dalam kasus itu masih dihitung. "Nanti tanya ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan, red)," ujar Johan.