KPK Kaget Jokowi Berikan Grasi ke Koruptor Annas Maamun
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kaget, Presiden Joko Widodo memberi grasi kepada narapidana kasus korupsi Annas Maamun.
Meski begitu, KPK hanya bisa pasrah dan mempelajari keputusan presiden yang akrab disapa Jokowi itu.
"KPK baru menerima surat dari Lapas Sukamiskin sore ini. Pada pokoknya surat tersebut berisikan: meminta KPK melakukan eksekusi dan melaksanakan Keppres No 23/G Tahun 2019 pada 25 Oktober 2019 tentang pemberian Grasi terhadap Annas Maamun," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan yang diterima.
Febri mengaku pihaknya tetap menghargai kewenangan presiden memberikan pengampunan terhadap Annas dalam perkara ini. Dia juga memastikan KPK akan mempelajari surat yang dikirim oleh Lapas Sukamiskin tersebut.
"Penanganan perkara dengan terdakwa Annas Maamun telah melewati proses yang cukup kompleks dan membutuhkan waktu yang cukup lama, yaitu sejak OTT 25 September 2014 hingga putusan berkekuatan hukum tetap di MA pada 4 Februari 2016," kata Febri.
"Kami cukup kaget ketika mendengar Informasi pemberian grasi terhadap Annas Maamun yang justru terlibat dalam sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK. Bahkan kasus korupsi yang dilakukan yang bersangkutan terkait dengan sektor kehutanan, yaitu suap untuk perubahan kawasan bukan hutan untuk kebutuhan perkebunan sawit saat itu," jelas dia.
Febri lantas menjelaskan perkara yang dilakukan Gubernur Riau periode 2014-2019 itu yang didakwa secara kumulatif. Pertama, Annas menerima suap USD 166.100 dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut terkait kepentingan memasukkan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 hektare di tiga kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Kedua, Annas terbukti menerima suap Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung terkait dengan pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison Marudut di lingkungan Provinsi Riau.