KPK Kaji Pemanggilan Boediono
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengisyaratkan bakal memeriksa Wakil Presiden Boediono dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Pemanggilan terhadap Boediono berkaitan dengan kehadirannya dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 24 November 2008.
Saat itu, Boediono masih menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia. "Kalau dibutuhkan KPK, beliau akan panggil," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Selasa (17/9).
Dalam rapat itu, Boediono hadir bersama sejumlah Dewan Gubernur BI, petinggi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Kementerian Keuangan. Diduga, dalam rapat itu dibahas kesepakatan pemberian dana talangan Rp 6,7 triliun kepada Bank Century.
Boediono pun pernah dimintai keterangan, saat perkara itu masih dalam penyelidikan. Namun, Johan belum bisa memastikan waktu pemanggilan Boediono. "Sampai hari ini saya belum dapat informasi, Boediono akan dipanggil kapan," tutur Johan.
Kasus skandal Bank Century ini masih terus dikembangkan KPK. Hari ini, KPK memeriksa Dirjen Pajak Fuad Rahmany. Ia diperiksa terkait rapat KSSK. Namun, Fuad berdalih tidak banyak tahu soal pembahasan dari rapat itu. (flo/jpnn)