KPK Kaji Putusan Banding Syahrial Oesman
Rabu, 06 Januari 2010 – 13:39 WIB
"Jaksa masih mempelajari putusan itu, untuk menentukan banding atau tidak," ujar Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/1).
Seperti diberitakan, PT DKI Jakarta memvonis satu tahun penjara. Syahrial tetap dinyatakan bersalah menyuap beberapa anggota DPR RI agar izin alih fungsi hutan lindung Pantai Telang menjadi Pelabuhan Tanjung Apiapi (TAA), cepat terbit. "Terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP," ujar Humas PT DKI Andi Samsan Nganro, saat dihubungi wartawan, Selasa (5/1).