Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Kalah Praperadilan Bukti Kebenaran Asumsi Aris Budiman

Jumat, 29 September 2017 – 23:13 WIB
KPK Kalah Praperadilan Bukti Kebenaran Asumsi Aris Budiman - JPNN.COM
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman. Foto: dokumen Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyatakan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto membuktikan asumsi Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Arie Budiman benar adanya.

Sebab, merujuk pemberitaan sebuah majalah mingguan, Bambang menyebut Aris sebagai satu-satunya penyidik di KPK yang meyakini surat perintah penyidikan (sprindik) tentang penetapan Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP masih prematur.

"Dan kini sikap Aris Budiman terbukti di sidang praperadilan. Status tersangka Novanto tidak sah dan gugur," kata Bambang, Jumat (29/9).

Dia mengatakan, siapa pun harus menghormati keputusan majelis hakim tunggal PN Jaksel Cepi Iskandar yang membatalkan sprindik KPK tentang penetapan Setnov -panggilan beken Novanto- sebagai tersangka kasus e-KTP. "Keputusan PN Jaksel itu menjadi risiko yang harus diterima KPK karena sejak awal tampak ceroboh dan terlalu terburu-buru dalam menetapkan status tersangka terhadap Setya Novanto," katanya.

Bambang pun meyakini KPK tak punya bukti untuk menjerat ketua umum Golkar itu sebagai tersangka kasus e-KTP. Menurutnya, KPK dalam proses penyidikan terhadap Novanto tidak pernah mencari bukti baru atau bukti lain.

"Untuk merumuskan sangkaan terhadap Setya Novanto, KPK hanya menggunakan keterangan yang muncul  dari perkara  Irman dan Sugiharto," kata anak buah Novanto di Golkar itu.

Bambang menambahkan, menggunakan keterangan atau kesaksian dari perkara Irman dan Sugiharto untuk menelusuri keterlibatan Setya Novanto sama sekali tidak salah. Tapi, nilai keterangan itu hanya sekadar bukti pendukung. "Bukan alat bukti  utama," tegasnya.

Namun, jika keterangan Irman dan Sugiharto yang dijadikan pijakan untuk menetapkan status tersangka terhadap Novanto, lanjut Bambang, jelas bahwa hal itu menggambarkan proses penyidikan di KPK yang belum tuntas. "Maka, tidak mengherankan jika hakim menyatakan status tersangka Novanto tidak sah," kata anggota Pansus Hak Angket KPK ini.(boy/jpnn)

Bambang Soesatyo menyebut Aris Budiman sebagai satu-satunya penyidik di KPK yang meyakini sprindik penetapan Setya Novanro sebagai tersangka masih prematur

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA