KPK Kantongi 4 Berkas Korupsi Syamsul Arifin
Kamis, 29 April 2010 – 06:36 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku punya cukup bukti untuk menjerat mantan Bupati Langkat yang kini menjadi Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin, dalam dugaan korupsi APBD Langkat. KPK bahkan mengaku memiliki empat berkas korupsi dalam kasus itu. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah, dalam rapat dengan pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan KPK, Rabu (28/4). "Penanganan tindak pidana korupsi APBD Langkat dengan tersangka Syamsul Arifin telah melalui tahapan gelar perkara yang juga dihadiri oleh dua orang dari pihak kejaksaan. Saat itu, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan mengisyaratkan agar tersangka Syamsul ditangani oleh KPK," ujar Chandra.
Sebelumnya, jawaban tertulis KPK yang dibagikan ke DPR soal kasus Syamsul Arifin sempat dipersoalkan. Pasalnya, di jawaban tertulis disebutkan perkara TPK dalam penyalahgunaan dana pengelolaan kas daerah APBD Langkat, Sumatera Utara tahun anggaran 2000-2007 itu diambilalih dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Jawaban itu menjadi pertanyaan di kalangan Komisi III DPR. Wakil Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsuddin, menilai pengambilalihan itu janggal. Azis mengaku tahu banyak tentang penanganan kasus itu di Kejaksaan Tinggi Sumut.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku punya cukup bukti untuk menjerat mantan Bupati Langkat yang kini menjadi Gubernur Sumatera Utara,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Hukum
Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
Selasa, 26 November 2024 – 13:48 WIB - Hukum
Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
Selasa, 26 November 2024 – 13:40 WIB - Hukum
Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
Selasa, 26 November 2024 – 13:02 WIB - Humaniora
Aktif Dorong Reformasi Keuangan, Misbakhun Raih Penghargaan
Selasa, 26 November 2024 – 12:50 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Jadwal Timnas Indonesia di Grup B ASEAN Championship 2024
Selasa, 26 November 2024 – 08:43 WIB - Seleb
Isbat Nikah Mahalini dan Rizky Febian Ditolak, Pengadilan Agama Beberkan Fakta
Selasa, 26 November 2024 – 09:33 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 26 November Merosot, Berikut Daftarnya
Selasa, 26 November 2024 – 10:06 WIB - Politik
Pengamat Politik Ungkap Penyebab Elektabiltas Paslon RIDO 'Babak Belur' di Pilkada Jakarta 2024
Selasa, 26 November 2024 – 09:44 WIB - Riau
Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
Selasa, 26 November 2024 – 10:15 WIB