KPK Kantongi Dua Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Klaten
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap yang sebelumnya menjerat Bupati Klaten Nonaktif Sri Hartini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dua tersangka baru dalam kasus suap jual beli jabatan itu adalah Bambang Teguh Setya dan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Sudirno.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap terkait pengisian jabatan, promosi dan mutasi di Klaten," kata Febri dalam keterangan pers di kantornya, Rabu (26/7).
Febri mengatakan, penyidik KPK menduga Bambang bersama-sama Sri Hartini menerima suap dari Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten Sularman. Suap itu terkait pengisian jabatan kepala sekolah di Kabupaten Klaten.
Sedangkan Sudirno juga diduga bersama-sama Sri Hartini menerima suap untuk kasus lain. Yakni terkait proyek di Dinas Pendidikan tahun 2016.
Atas perbuatannya, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Sudirno disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam persidangan atas Sri Hartini di Pengadilan Tipikor Semarang, Sudirno mengaku pernah menyerahkan uang Rp 750 juta kepada bupati yang juga kader PDIP itu. Sudiro menyerahkan uang itu setelah sebelumnya memungut dari para kontraktor proyek di dinas terkait.(Put/jpg)