KPK Kantongi Tersangka Baru
Selasa, 23 Juni 2009 – 17:59 WIB
Sementara juru bicara KPK Johan Budi menambahkan, penetapan Anggoro sebagai tersangka itu merupakan pengembangan dari hasil persidangan kasus suap alih fungsi hutan Tanjung Api-api di Sumatera Selatan. Menurut Johan, Anggoro Wijaya disangka dengan pasal 5 ayat (1) huruf (b) atau pasal 13 UU no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Dalam persidangan kasus Alih Fungsi Hutan Lindung Tanjung Api-Api dengan terdakwa Yusuf Erwin Faisal yang kini sudah menjadi terpidana, terungkap bahwa Anggoro Wijaya pernah mengadakan pertemuan dengan beberapa anggota Komisi IV DPR. Pertemuan itu dimaksudkan untuk membicarakan fee yang akan diberikan PT Masaro kepada komisi yang membidangi masalah kehutanan itu.