Dalam persidangan terungkap Anggoro telah memberikan uang ke beberapa anggota DPR antara lain ke Yusuf Erwin Faishal sebesar US $ 220, Hilman Indra US $ 140 ribu, Muctarrudin US $ 40 ribu, Fahry Andi Laluasa US $ 30 ribu, Azwar Chesputra US $ 30 ribu dan Sujud Sirajuddin Rp 20 juta.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengantongi tersangka baru. Kali ini dalam perkara dugaan suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu