KPK Keluarkan Peringatan Buat Soekarwo
Selasa, 27 Agustus 2019 – 15:39 WIB
Syahri Mulyo sendiri telah divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha. Penerimaan itu untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp 750 juta sejak 2014-2018. (tan/jpnn)