KPK: Kemas-Salim Masih Bisa Diperkarakan
Senin, 23 Februari 2009 – 17:57 WIB
Pernyataan Jasin menanggapi pertanyaan wartawan, soal diangkatnya Kemas sebagai ketua dan Salim sebagai sekretaris Tim Pemantau Penanganan Tindak Pidana Korupsi bentukan Kejaksaan Agung. Posisi baru untuk Kemas, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), dan Salim, Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus, sesuai SK Jaksa Agung Hendarman Supandji No 003/A/JA/01/2009 tanggal 29 Januari 2009.
Saat ditanya layak tidaknya kedua pejabat itu menduduki posisi tersebut, Jasin langsung menolak berkomentar. "Itu kewenangan internal Kejagung. Biar masyarakat yang menilai, bukan KPK. Yang pasti penyelidikannya belum ditutup," tambahnya.