KPK: Kemas-Salim Masih Bisa Diperkarakan
Senin, 23 Februari 2009 – 17:57 WIB
Putusan Pengadilan Tipikor bahkan dengan tegas menyebutkan, sepak terjang Urip yang kala itu menjadi ketua Tim Penyelidik BLBI, diketahui oleh Kemas dan Salim. Urip akhirnya divonis 15 tahun, sedangkan Artalyta kena ganjar 5 tahun, atau hukuman terberat kasus penyuapan. (pra)