KPK Kembali Dilumpuhkan
Senin, 19 April 2010 – 14:19 WIB
Secara hukum praperadilan memang hak setiap warga negara. "Tapi materi praperadilan Anggodo Widjojo sangat aneh. Mestinya dia menggugat statusnya sebagai tersangka yang telah ditetapkan KPK. Kenapa yang dia gugat SKPP," tanya Ray.
Menurut Ray, tindakan praperadilan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan suatu fakta bahwa para tersangka dan terdakwa kasus korupsi dan makelar kasus tidak tinggal diam. Berbagai perlawanan ke depan pasti akan tetap mereka lakukan karena mereka merasa terusik.