KPK Kembali Periksa M Iqbal
jpnn.com - M Iqbal yang mengenakan batik coklat itu tiba di gudung KPK Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan sekitar pukul 09.54 WIB, Selasa (16/12) dengan menggunakan mobil tahanan KPK bernopol B 8638 WU.
Hanya saja, Iqbal enggan berkomentar ketika para wartawan yang ngepos di gedung antikorupsi itu melontarkan sejumlah pertanyaan.
Bahkan, ketika ditanya apakah berkasnya sudah masuk ke tahap penuntutan, diapun hanya memberi isyarat saja yang tidak terlalu dimengerti apa maksud isyarat tersebut.
Seperti diketahui, Iqbal tertangkap tangan bersama Billy Sindoro di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat oleh KPK 16 September 2008 lalu.
Dari tangan Iqbal, KPK menemukan Rp500 juta di dalam tas berwarna hitam yang sedang dibawanya. Uang itu diduga suap terkait dengan dugaan monopoli PT Direct Vision yang menaungi Astro atas penayangan Liga Inggris. Baik Iqbal maupun Billy, KPK telah menetapkan kedua orang itu sebagai tersangka.
Kini, mantan Presiden Direktur PT First Media, Billy Sindoro sedang menjalani proses persidangan. Di dalam persidangan, terungkap kalau Billy Sindoro sering berkomunikasi dengan Iqbal sebelum hingga setelah putusan sengketa hak siar Liga Inggris yang dibacakan majelis hakim komisi antimonopoli.
Bahkan, Billy pernah menitipkan injunction (usulan putusan) kepada Iqbal, yang merupakan anggota majelis perkara hak siar Liga Inggris.
Dalam putusan, komisi antimonopoli memutuskan ESPN STAR Sports (ESS) dan All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC (AAMN) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 16 UU Nomor 5 Tahun 1999. Sedangkan PT Direct Vision (PTDV) dan Astro All Asia Networks, Plc (AAAN) tidak terbukti melanggar pasal 16 dan pasal 19 huruf (a) dan (c) UU Nomor 5 Tahun 1999.
Majelis mengeluarkan putusan pada 29 Agustus 2008 dan mencantumkan amar injuction yang diinginkan terdakwa. Putusan bernomor 03/KPPU-L/2008 berbunyi All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen TV berbayar di Indonesia dengan tetap mempertahankan kelangsungan hubungan usaha dengan Direct Vision dan tidak menghentikan seluruh pelayanan kepada pelanggana sampai adanya penyelesaian hukum mengenai status kepemilikian PT Direct Vision.(sid/JPNN)
JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal, Selasa (16/12).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
- Hukum
Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
Senin, 25 November 2024 – 20:12 WIB - Hukum
Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
Senin, 25 November 2024 – 20:04 WIB - Humaniora
Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
Senin, 25 November 2024 – 18:55 WIB - Hukum
Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
Senin, 25 November 2024 – 18:37 WIB
- Sepak Bola
Persiapan Piala AFF 2024, PSSI Panggil 31 Pemain, Ini Daftarnya
Senin, 25 November 2024 – 17:45 WIB - Humaniora
Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
Senin, 25 November 2024 – 15:42 WIB - Pilkada
Al Araf Nilai Jokowi Memalukan Turun Kampanye di Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 – 18:13 WIB - Jateng Terkini
Pelajar SMK di Semarang Tewas Ditembak Oknum Polisi, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Senin, 25 November 2024 – 19:33 WIB - Pemilihan Umum
Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
Senin, 25 November 2024 – 20:42 WIB