Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Kembali Periksa M Iqbal

Selasa, 16 Desember 2008 – 17:46 WIB
KPK Kembali Periksa M Iqbal - JPNN.COM
JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal, Selasa (16/12). Yang bersangkutan diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap senilai Rp500 juta dari bos PT First Media Billy Sindoro.

jpnn.com - M Iqbal yang mengenakan batik coklat itu tiba di gudung KPK Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan sekitar pukul 09.54 WIB, Selasa (16/12) dengan menggunakan mobil tahanan KPK bernopol B 8638 WU.

Hanya saja, Iqbal enggan berkomentar ketika para wartawan yang ngepos di gedung antikorupsi itu melontarkan sejumlah pertanyaan.

Bahkan, ketika ditanya apakah berkasnya sudah masuk ke tahap penuntutan, diapun hanya memberi isyarat saja yang tidak terlalu dimengerti apa maksud isyarat tersebut.

Seperti diketahui, Iqbal tertangkap tangan bersama Billy Sindoro di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat oleh KPK 16 September 2008 lalu.

Dari tangan Iqbal, KPK menemukan Rp500 juta di dalam tas berwarna hitam yang sedang dibawanya. Uang itu diduga suap terkait dengan dugaan monopoli PT Direct Vision yang menaungi Astro atas penayangan Liga Inggris. Baik Iqbal maupun Billy, KPK telah menetapkan kedua orang itu sebagai tersangka.

Kini, mantan Presiden Direktur PT First Media, Billy Sindoro sedang menjalani proses persidangan. Di dalam persidangan, terungkap kalau Billy Sindoro sering berkomunikasi dengan Iqbal sebelum hingga setelah putusan sengketa hak siar Liga Inggris yang dibacakan majelis hakim komisi antimonopoli.

Bahkan, Billy pernah menitipkan injunction (usulan putusan) kepada Iqbal, yang merupakan anggota majelis perkara hak siar Liga Inggris.
Dalam putusan, komisi antimonopoli memutuskan ESPN STAR Sports (ESS) dan All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC (AAMN) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 16 UU Nomor 5 Tahun 1999. Sedangkan PT Direct Vision (PTDV) dan Astro All Asia Networks, Plc (AAAN) tidak terbukti melanggar pasal 16 dan pasal 19 huruf (a) dan (c) UU Nomor 5 Tahun 1999.
Majelis mengeluarkan putusan pada 29 Agustus 2008 dan mencantumkan amar injuction yang diinginkan terdakwa. Putusan bernomor 03/KPPU-L/2008 berbunyi All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen TV berbayar di Indonesia dengan tetap mempertahankan kelangsungan hubungan usaha dengan Direct Vision dan tidak menghentikan seluruh pelayanan kepada pelanggana sampai adanya penyelesaian hukum mengenai status kepemilikian PT Direct Vision.(sid/JPNN)


JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal, Selasa (16/12).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close