KPK Kembali Periksa M Iqbal
jpnn.com - M Iqbal yang mengenakan batik coklat itu tiba di gudung KPK Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan sekitar pukul 09.54 WIB, Selasa (16/12) dengan menggunakan mobil tahanan KPK bernopol B 8638 WU.
Hanya saja, Iqbal enggan berkomentar ketika para wartawan yang ngepos di gedung antikorupsi itu melontarkan sejumlah pertanyaan.
Bahkan, ketika ditanya apakah berkasnya sudah masuk ke tahap penuntutan, diapun hanya memberi isyarat saja yang tidak terlalu dimengerti apa maksud isyarat tersebut.
Seperti diketahui, Iqbal tertangkap tangan bersama Billy Sindoro di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat oleh KPK 16 September 2008 lalu.
Dari tangan Iqbal, KPK menemukan Rp500 juta di dalam tas berwarna hitam yang sedang dibawanya. Uang itu diduga suap terkait dengan dugaan monopoli PT Direct Vision yang menaungi Astro atas penayangan Liga Inggris. Baik Iqbal maupun Billy, KPK telah menetapkan kedua orang itu sebagai tersangka.
Kini, mantan Presiden Direktur PT First Media, Billy Sindoro sedang menjalani proses persidangan. Di dalam persidangan, terungkap kalau Billy Sindoro sering berkomunikasi dengan Iqbal sebelum hingga setelah putusan sengketa hak siar Liga Inggris yang dibacakan majelis hakim komisi antimonopoli.
Bahkan, Billy pernah menitipkan injunction (usulan putusan) kepada Iqbal, yang merupakan anggota majelis perkara hak siar Liga Inggris.
Dalam putusan, komisi antimonopoli memutuskan ESPN STAR Sports (ESS) dan All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC (AAMN) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 16 UU Nomor 5 Tahun 1999. Sedangkan PT Direct Vision (PTDV) dan Astro All Asia Networks, Plc (AAAN) tidak terbukti melanggar pasal 16 dan pasal 19 huruf (a) dan (c) UU Nomor 5 Tahun 1999.
Majelis mengeluarkan putusan pada 29 Agustus 2008 dan mencantumkan amar injuction yang diinginkan terdakwa. Putusan bernomor 03/KPPU-L/2008 berbunyi All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen TV berbayar di Indonesia dengan tetap mempertahankan kelangsungan hubungan usaha dengan Direct Vision dan tidak menghentikan seluruh pelayanan kepada pelanggana sampai adanya penyelesaian hukum mengenai status kepemilikian PT Direct Vision.(sid/JPNN)
JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal, Selasa (16/12).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jelajahi Arab Saudi, Titi Kamal Belajar Sejarah Masa Lalu
-
Asmindo dan AHEC Bekerja Sama Meningkatkan Industri Furniture
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Penyerahan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik Hasil Redistribusi Tanah di Banyuwangi
- Hukum
Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Jumat, 03 Mei 2024 – 01:21 WIB - Hukum
Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
Jumat, 03 Mei 2024 – 01:01 WIB - Humaniora
Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker
Kamis, 02 Mei 2024 – 22:59 WIB - Humaniora
Di Halmahera Timur, BSKDN Kemendagri Beberkan Strategi Jaga Keberlanjutan Inovasi
Kamis, 02 Mei 2024 – 22:41 WIB
- Bulutangkis
Juara Bertahan Tumbang, China Vs Malaysia di Semifinal Thomas Cup 2024
Kamis, 02 Mei 2024 – 20:44 WIB - Bulutangkis
Pukul Jepang, Malaysia Tembus Semifinal Thomas Cup 2024
Kamis, 02 Mei 2024 – 20:25 WIB - Pendidikan
Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
Kamis, 02 Mei 2024 – 21:32 WIB - Kriminal
Cerita Suami RM 'Wanita dalam Koper', Sempat Dicurigai Dalang Pembunuhan
Kamis, 02 Mei 2024 – 21:10 WIB - Gosip
Dikabarkan Menggugat Ruben Onsu, Sarwendah: Enggak Ada
Kamis, 02 Mei 2024 – 22:05 WIB