KPK Kembali Periksa Mantan Kadishut Riau
Senin, 01 Februari 2010 – 18:53 WIB
Selain Asral, KPK juga telah menetapkan dua mantan Kadishut Riau lainnya yakni Burhanudin Husin dan Syuhada Tasman sebagai tersangka untuk kasus yang sama. Yakni berkaitan dengan keluarnya Ijin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu dan Hutan Tanaman (IUPHHK/HT) di Pelalawan. Kasus ini melibatkan mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Dja’far.
Azmun telah di vonis bersalah oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan hukuman 11 tahun penjara. Terakhir, KPK juga telah menetapkan Bupati Siak, Arwin AS sebagai tersangka. "Semua kasus itu ada kaitannya. Karena itu pemeriksaan terhadap para tersangka terus kita lakukan secara berkelanjutan," tegas Johan.