Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Kembali Periksa Penyuap Hakim Ad Hoc

Rabu, 05 September 2012 – 14:05 WIB
KPK Kembali Periksa Penyuap Hakim Ad Hoc - JPNN.COM
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan pemeriksaan terhadap Sri Dartutik terkait kasus suap pemulusan perkara penyimpangan anggaran pemerliharaan mobil dinas di DPRD Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

KPK telah menetapkan Sri sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus itu. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka untuk mendalami penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (5/9).

Sri telah memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 10.45 WIB. Sri yang mengenakan baju tahanan dan kerudung warna ungu mengaku dalam keadan sehat walafiat. Namun dia tidak mau komentar ditanya soal penyuapan itu.

Sri Dartutik ditangkap KPK tanggal 17 Agustus 2012 lalu, bersama hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Kartini Juliana Magdalena Marpaung, dan hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak Heru Kisbandono, usai menyerahkan uang suap kepada dua hakim itu.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan pemeriksaan terhadap Sri Dartutik terkait kasus suap pemulusan perkara penyimpangan anggaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News