KPK Kembali Periksa Rekanan Kemenkes
Jumat, 19 Februari 2010 – 10:33 WIB
Kasus yang dialami Budiarto ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang dialami Kepala Bagian Perencanaan dan Anggaran Setjen Depkes, Madiono. Kasus Madiono sendiri masih disidang di Pengadilan Tipikor.
Madiono dan Budiarto dijerat dengan pasal yang sama, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999, yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ancaman hukuman maksimalnya adalah seumur hidup dan minimal 4 (empat) tahun penjara.