KPK Kembalikan Dua Mobil yang Diamankan Saat OTT Bakamla
jpnn.com - JAKARTA -- Dua mobil yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi saat operasi tangkap tangan di Badan Keamanan Laut, Rabu (14/12) akhirnya dikembalikan.
Mobil Mitsubishi Pajero Sport dan Mercedez Benz dikembalikan karena dianggap bukan barang bukti kasus dugaan suap satelit monitoring Bakamla.
"Terkait dengan dua mobil yang dibawa saat operasi tangkap tangan, sudah dikembalikan kepada pemilik mobil tersebut," kata Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (16/12).
Menurut Febri, saat itu penyidik sengaja mengamankan mobil karena untuk meminimalisir risiko hilangnya barang bukti.
"Sehingga kami amankan terlebih dahulu. Jadi itu sudah dikembalikan setelah melewati tahap penyidikan," kata Febri.
Penyidik menetapkan Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi, Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah, pejabat PT MTI Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta sebagai tersangka.
Fahmi, Adami, Hardy diduga menyogok Eko Rp 2 miliar terkait proyek satelit monitoring 2016. Eko ditangkap di ruang kerjanya di kantor Bakamla Jalan Dr Soepomo, Jakarta Pusat.
Sedangkan Hardy dan Adami ditangkap di halaman parkir kantor Bakamla. Sedangkan Fahmi yang berada di luar negeri masih diburu. (boy/jpnn)