KPK Kesulitan Tangkap Mochtar Mohammad
Rabu, 21 Maret 2012 – 08:08 WIB
Dikonfirmasi terpisah, Kabag Humas dan TU Ditjen Imigrasi Kemenkumham Maryoto Sumadi memastikan kalau Mochtar Mohammad masih di Indonesia. Sebab, dia sudah dicekal untuk pergi keluar negeri dan tidak ada laporan dia berada di bandara. "Yang bersangkutan masih dalam masa pencegahan," ujarnya.
Meski dicekal untuk penerbangan internasional, bukan berarti dia tidak bisa meninggalkan Bekasi. Menurut Sira Prayuna, kuasa hukum Mochtar, menegaskan kalau kliennya boleh berada dimana saja asal bukan luar negeri. Dia juga tetap tutup mulut mengenai keberadaan Mochtar hingga permintaannya dipenuhi.
Permintaan itu adalah salinan putusan MA yang menyebut kliennya bersalah dan harus meringkuk dibalik jeruji besi selama enam tahun. Sebab, dia masih yakin kalau eksekusi penahanan tidak bisa dilakukan kalau putusan itu tidak diterima pihaknya. "Apa dasarnya melakukan eksekusi," tanya Sira.