KPK Kirimkan Surat Panggilan Kedua kepada Maming
Oleh karena itu, KPK meminta Maming untuk tunduk pada hukum.
"Kami mengingatkan tersangka agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua tim penyidik KPK dimaksud," jelas dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Maming ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Juni 2022.
Dalam surat itu, Maming dijerat oleh KPK dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Maming sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis (2/5/2022).
Ia tak banyak berkomentar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.
Maming hanya mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: