KPK Klaim Sahroni NasDem Mengetahui Proses Korupsi Bakamla
Sahroni menyatakan bahwa dirinya saat itu belum menjadi anggota dewan. Kepada penyidik, Sahroni mengungkapkan dirinya hanya memberikan keterangan seputar perkenalannya dengan salah satu terpidana yang kini telah menjalani vonis atas putusan Pengadilan Tipikor.
“Hanya keterangan ketika saya masih berstatus pengusaha yang mengenalnya. Tidak etis saya menyampaikan ke publik mengenai materinya. Lebih baik tanyakan ke penyidiknya saja,” ucap Sahroni enggan menyebut siapa nama relasi yang dimaksud.
Pemeriksaan terhadap Sahroni berkaitan dengan PT Merial Esa (ME), korporasi yang dijerat KPK sebagai tersangka. PT ME diketahui milik Fahmi Darmawansyah, yang telah divonis bersalah dalam kasus ini.
PT ME diduga membantu memberikan suap kepada Fayakhun Andriadi, yang saat itu menjabat anggota DPR. Suap kepada Fayakhun itu, disebut KPK, diberikan oleh Fahmi Darmawansyah.
Total suap yang diduga diberikan kepada Fayakhun ialah USD 911.480 atau sekitar Rp 12 miliar. Duit itu diduga diberikan secara bertahap lewat rekening di Singapura dan Tiongkok dengan tujuan agar Fayakhun mengupayakan proyek pengadaan satellite monitoring Bakamla yang dianggarkan pada APBN-P 2016. (tan/jpnn)