KPK Kulik Aktor Rudy Wahab Lagi untuk Kasus Rasuah Mantan Bupati
Kamis, 12 November 2020 – 18:22 WIB
Selain itu, Rachmat juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor. Pemberian itu untuk memperlancar perizinan lokasi pendirian pondok pesantren dan Kota Santri.
Gratifikasi lainnya untuk Rachmat berupa mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta dari pengusaha. Pemberian mobil mewah itu diduga berhubungan dengan jabatan Rachmat.
Oleh karena itu KPK menjerat Rachmat dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: