KPK Laporkan Antasari ke Polda
Selasa, 11 Agustus 2009 – 19:26 WIB
"Hari ini kita laporkan ke Polda. Kita tahu, pasal 36 dan 65 mengatur tentang tindak pidana. Pertemuan antara AA dan AW di Singapura itu direkam dan disiarkan di media massa. Itu bisa menjadi salah satu bukti," ungkap Bibit Samad Rianto saat dihubungi wartawan yang biasa meliput di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/8).
Laporan pimpinan KPK juga berkaitan dengan testimoni Antasari, yang dinilai telah mencemarkan nama baik pimpinan KPK secara personal dan KPK sebagai sebuah institusi. Materi testimoni yang menyebar luas ke masyarakat dinilai telah merusak citra KPK. Seperti diketahui, dalam testimoni sebanyak empat lembar, Antasari menyebutkan dugaan sejumlah oknum pimpinan KPK menerima suap dari Anggoro, dalam kasus sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan.