KPK Laporkan Antasari ke Polda
Selasa, 11 Agustus 2009 – 19:26 WIB
Candra juga menyebutkan, tanda tangannya di surat palsu tanggal 5 Juni 2009 tersebut itu bukan asli tanda tangannya. Dengan kata lain, tanda tangan Candra telah dipalsukan. Bahkan, pada bagian tanda tangan Chandra Hamzah juga tidak dibubuhi cap KPK.
Bibit juga melaporkan mengenai adanya nama Eddy Sumarsono dan Ary Muladi yang disebut-sebut sebagai orang suruhan KPK untuk menemui Anggoro. Sejumlah pimpinan KPK juga sudah menegaskan bahwa di KPK tidak ada pegawai KPK yang bernama Eddy Sumarsono dan Ary Muladi. Pengacara Anggoro Wijoyo, Raja Bonar Situmeang pada Senin (10/8) menyebutkan, kliennya tidak melakukan penyuapan. Yang terjadi, katanya, justru kliennya menjadi korban pemerasan dari dua orang itu yang mengaku sebagai suruhan pimpinan KPK. (pra,sam/JPNN)