Seperti yang diketahui, KPK sudah lebih dulu menetapkan Irjen DS sebagai tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenangnya untuk melakukan tindak pidana korupsi. DS yang juga Gubernur Akpol Semarang ini disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(flo/jpnn)
JAKARTA - Markas Besar Polri menyatakan tidak merasa kecolongan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lebih dulu menetapkan tersangka dalam