KPK Lelang Mobil Milik Terpidana Sukiman dan Khairuddin Syah
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I akan melelang dua unit mobil pada Rabu 15 September mendatang.
Kedua unit mobil Toyota Camry 2.5L Hybrid AT dan Toyota Innova Venturer 2.4 AT itu merupakan barang rampasan dari dua terpidana korupsi.
Dua terpidana itu, yakni bekas anggota DPR RI Sukiman.
Dia merupakan terpidana perkara suap terkait dengan alokasi anggaran Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Kemudian, mantan Bupati Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Khairuddin Syah Sitorus.
Khairuddin merupakan terpidana perkara suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
"KPK melalui KPKNL Tangerang I akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/9).
Fikri menjelaskan pertama berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4794 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020 Juncto putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:21/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 10 Juli 2020 Juncto putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat Nomor :116/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 29 April 2020 atas nama terdakwa Sukiman.