KPK Limpahkan Asral Rachman ke Penuntutan
Sabtu, 12 Juni 2010 – 01:21 WIB
JAKARTA - Dugaan korupsi pada pemberian izin pengelolaan hutan di Riau dengan tersangka mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Riau, Asral Rachman, telah dinyatakan lengkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam waktu dekat, Asral bakal segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Juru bicara KPK, Johan Budi, menyataan bahwa berkas perkara dugaan korupsi pada pengelolaan hutan di Riau itu sudah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan. "Berkas perkara dengan terangka AR (Asral Rachman) sudah P21. Sudah lengkap dan sudah dilimpahkan penyidik ke penuntutan," ujar Johan di KPK, Jumat (11/6).
Johan menambahkan, setelah dilimpahkan ke penuntutan, maka KPK memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkannya ke pengadilan. "Pelimpahan ke penuntutnya pada Rabu (9/6) kemarin," lanjut Johan.
Asral yang menyandang tersangka sejak Januari lalu, mulai 10 Februari menjadi tahanan KPK dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) LP Cipinang. Ia disangka melakukan perbuatan melawan hukum saat menjadi Kadishut Riau, karena terlibat dalam pengesahan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKT) di Riau.
JAKARTA - Dugaan korupsi pada pemberian izin pengelolaan hutan di Riau dengan tersangka mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Riau, Asral Rachman,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Hukum
Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
Senin, 23 Desember 2024 – 20:04 WIB - Humaniora
Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0
Senin, 23 Desember 2024 – 19:20 WIB - Humaniora
Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
Senin, 23 Desember 2024 – 19:05 WIB - Kesehatan
Solutif! Bank Mandiri Bersama RSAB Harapan Kita Perkuat Digitalisasi Sektor Kesehatan
Senin, 23 Desember 2024 – 18:58 WIB
BERITA TERPOPULER
- Asia Oceania
Batal Bertemu, PM Malaysia Ungkap Kondisi Kesehatan Prabowo
Senin, 23 Desember 2024 – 14:52 WIB - Kriminal
Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
Senin, 23 Desember 2024 – 14:06 WIB - Kep. Riau
PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
Senin, 23 Desember 2024 – 18:40 WIB - Jatim Terkini
Kecelakaan Beruntun Libatkan 4 Mobil di Kenjeran, 1 Kendaraan Masuk Sungai
Senin, 23 Desember 2024 – 18:20 WIB - Humaniora
Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia
Senin, 23 Desember 2024 – 15:20 WIB