KPK Limpahkan Asral Rachman ke Penuntutan
Sabtu, 12 Juni 2010 – 01:21 WIB
Seperdi diketahui, Asral saat menjadi Kadishut Riau terlibat dalam pemberian IUPHHKHT hutan di wilayah Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Siak dalam kurun waktu 2001-2007. Menurut Johan, pemberian izin ke sejumlah perusahaan diduga tidak sesuai ketentuan. "Ada kerugian negara dalam kasus ini," sebut Johan.
Dalam kasus IUPHH-KHT pula, Azmun Jaafar telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor karena ikut memberi IUPHH-KHT di Kabupaten Pelalawan, Siak, Bengkalis, Indragiri Hilir-Hulu, Rokan Hilir dan Hulu serta daerah lainnya di Riau, yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,28 triliun . Dalam persidangan atas Azmun, sederet nama ikut disebut terlibat dalam pengesahan RKT antara Gubernur Riau Rusli Zainal, serta beberapa mantan Kadishut Riau seperti Asral Rachman, Burhanuddin Husin dan Syuhada Tasman.
KPK sudah menetapkan Asral Rahman, Burhanudin Husin dan Syuhada Tasman, sebagai tersangka. Sementara Rusli Zainal,sejauh ini berstatus sebagai saksi. (ara/jpnn)