Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Limpahkan Asral Rachman ke Penuntutan

Sabtu, 12 Juni 2010 – 01:21 WIB
KPK Limpahkan Asral Rachman ke Penuntutan - JPNN.COM
KPK beranggapan ada tindak pidana korupsi dalam kasus itu. Karenanya Asral disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus sama, KPK juga sudah menjebloskan mantan Bupati Palalawan, Azmun Jaafar ke penjara.

Seperdi diketahui, Asral saat menjadi Kadishut Riau terlibat dalam pemberian IUPHH­KHT hutan di wilayah Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Siak dalam kurun waktu 2001-2007. Menurut Johan, pemberian izin ke sejumlah perusahaan diduga tidak sesuai ketentuan. "Ada kerugian negara dalam kasus ini," sebut Johan.

Dalam kasus IUPHH-KHT pula, Azmun Jaafar telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor karena ikut memberi IUPHH-KHT di Kabupaten Pelalawan, Siak, Bengkalis, Indragiri Hilir-Hulu, Rokan Hilir dan Hulu serta daerah lainnya di Riau, yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,28 triliun . Dalam persidangan atas Azmun, sederet nama ikut disebut terlibat dalam pengesahan RKT antara Gubernur Riau Rusli Zainal, serta beberapa mantan Kadishut Riau seperti Asral Rachman, Burhanuddin Husin dan Syuhada Tasman.

KPK sudah menetapkan Asral Rahman, Burhanudin Husin dan Syuhada Tasman, sebagai tersangka. Sementara Rusli Zainal,sejauh ini berstatus sebagai saksi. (ara/jpnn)

JAKARTA - Dugaan korupsi pada pemberian izin pengelolaan hutan di Riau dengan tersangka mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Riau, Asral Rachman,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News