KPK Masih Hitung Uang Negara Kasus Wako Bekasi
Senin, 13 Desember 2010 – 20:44 WIB
Terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD TA 2009, MM diduga telah memerintahkan dikeluarkannya dana APBD untuk keperluan pribadi, yaitu membantu penyelesaian pembayaran kredit multiguna. Dana tersebut diambil dari mata anggaran kegiatan dialog/audiensi wali kota dengan tokoh masyarakat/organisasi yang ada pada sub bagian TU Pimpinan dan Protokol dengan cara melakukan penggelembungan harga dan SPJ fiktif.
Atas perbuatannya, MM disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 5 (1) dan/atau Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f dan/atau pasal 13 jo pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 dan pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (rnl/jpnn)