KPK Masih Selidiki Kasus Korupsi Bansos Penanganan Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Dalam penyelidikan ini, KPK tengah mencari unsur kerugian keuangan negara yang dilakukan eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kegiatan penyelidikan masih berjalan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/8).
Diketahui, Pasal 2 ayat 1 berbunyi 'Setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun'.
Sementara pada pasal 2 ayat 2 disebutkan, 'Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan'.
Sementara Pasal 3 yakni 'Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membenarkan pihaknya tengah mengembangkan kasus korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Menurut Alex, pengembangan dilakukan berdasarkan alat bukti dalam persidangan perkara yang membuat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara.