KPK Masih Tutup Mulut Soal Catatan Merah
"Kita juga meminta supaya taat pada ketentuan gratifikasi. Kalau tidak bisa menolak, laporkan pada KPK dalam waktu 20 hari," imbuhnya.
Soal LHKPN, Wakil Ketua Busyro Muqoddas mengingatkan kalau itu terkait dengan komitmen moral. Tidak perlu merepoti presiden, jadi menteri harus siap untuk membuka semua yang melekat pada jabatannya. Dalam waktu dekat, KPK juga akan memberikan pembekalan sesuai dengan permintaan Jokowi.
"Kami siap desain tata kelola dari keseluruhan kabinet karena sistem integritas nasional (SIN) sudah kami serahkan ke menteri. Kami berikan gambaran itu sehingga KPK siap untuk memberikan kontribusi pada semua menteri dan pimpinan lembaga negara agar based on transparancy, akuntabilitas dan based on empowering karena selama ini rakyat selalu ditinggal," ungkapnya. (dim/gun)