Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Mendalami Dugaan Suap Pengurusan Izin hingga Lelang Blok Tambang Maluku Utara

Selasa, 03 Desember 2024 – 10:42 WIB
KPK Mendalami Dugaan Suap Pengurusan Izin hingga Lelang Blok Tambang Maluku Utara - JPNN.COM
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya rekomendasi dari mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) kepada Kementerian ESDM terkait penetapan blok tambang di Malut.

Abdul Gani diduga mengusulkan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk 37 perusahaan melalui Muhaimin Syarif, tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 11/2018 dan Keputusan Menteri ESDM 1798 k/30/mem/2018.

Dari usulan-usulan tersebut, terdapat enam blok yang sudah ditetapkan oleh Kementerian ESDM RI pada 2023.

Adapun, enam blok tersebut yakni Blok Kaf; Blok Foli; Blok Marimoi 1; Blok Pumlanga; Blok Lilief Sawai dan Blok Wailukum.

Dari enam blok tersebut, lima di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga dan Blok Lilief Sawai.

KPK bakal mendalami rekomendasi pengurusan izin hingga pelelangan WIUP tersebut.

"Terkait dengan persidangan di perkaranya Maluku Utara, Pak AGK, ini Blok Kaf dan beberapa Blok lainnya itu memang pengurusannya Pak AGK selaku gubernur merekomendasi, tapi izinnya tetep di ESDM, di Dirjen Minerba. Pak Gubernur rekomen-nya," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur dikutip Senin (2/12).

Diketahui, pemenang lelang Blok Kaf adalah PT. Mineral Jaya Molagina, anak usaha PT Mineral Trobos. Komisaris PT Mineral Trobos adalah David Glen Oei (DGO) yang sudah diperiksa KPK.

KPK bakal mendalami rekomendasi pengurusan izin hingga pelelangan sejumlah blok tambang di wilayah Maluku Utara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close