KPK Menduga Eric Horas Tahu Aliran Suap Proyek kepada Nurdin Abdullah
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota DPRD Makassar Eric Horas mengetahui adanya aliran suap proyek ke sejumlah pihak di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ddugaan itu didalami penyidik lembaga antirasuah saat memeriksa Eric pada Kamis (8/4) kemarin.
Eric diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik menelusuri aliran duit yang diterima Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah (NA).
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuan saksi mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang ke berbagai pihak, salah satunya kepada tersangka NA melalui tersangka ER (Edy Rahmat Sekdis PUTR Sulsel, red)," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Jumat (9/4).
Selain Eric Horas, KPK juga memeriksa pihak swasta bernama Nuwardi alias Hj Momo dan AM Prakasi.
Kepada kedua saksi itu, penyidik mengonfirmasi aliran sejumlah dana ke berbagai pihak dari pelaksanaan berbagai proyek di Pemprov Sulsel.
"Yang salah satunya kepada tersangka NA melalui tersangka ER," ujar Ali.
Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel itu.
Selain Nurdin Abdullah dan Edy, KPK juga menetapkan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto sebagai tersangka.
Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung.
Selain itu, eks Bupati Bantaeng itu juga disangka menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 3,4 miliar.
Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!