Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Menduga Summarecon Agung Pakai Anak Perusahaan untuk Suap Kepala Daerah

Kamis, 23 Juni 2022 – 13:49 WIB
KPK Menduga Summarecon Agung Pakai Anak Perusahaan untuk Suap Kepala Daerah - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi merilis kasus dugaan suap izin mendirikan bangunan (IMB) yang melibatkan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti dengan PT Summarecon Agung. Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Summarecon Agung (SA) memakai PT Java Orient Property (JOP) untuk menyuap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Hal itu didalami KPK dengan memeriksa enam saksi untuk mendalami kasus dugaan suap perizinan pembangunan apartemen mewah di Yogyakarta.

Mereka yang diperiksa ialah Kepala Dinas PUPKP Kota Yogyakarta Hari Setyawacono, Kepala Bidang Pengendalian Bangunan Gedung DPUPKP Suko Darmanto, Koordinator Penanaman Modal Dinas PMPTSP Nur Sigit Edi Putranta, Analis Kebijakan DPUPKP Moh Nur Faiq, staf pengendalian bangunan gedung DPUPKP Sri Heru Wuryantoro, dan Analis Dokumen Perizinan DPMPTSP C Nurvita Herawati.

"Seluruh saksi dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan IMB apartemen oleh PT SA dengan menggunakan nama PT JOP ke Pemkot Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/6).

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono sebagai tersangka.

Selain itu, dua pihak lainnya juga ditetapkan tersangka, mereka penerima suap, ajudan Heryadi, Triyanto Budi Yuwono serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana.

Oon diduga menyuap Haryadi untuk mengamankan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya.

KPK juga tengah mendalami lebih lanjut peran Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nushihono dalam sejumlah aktivitas bisnis perusahaan yang melantai di bursa dengan kode emiten SMRA itu. Melalui Oon Nushihono, lembaga antokorupsi bakal melihat lebih jauh sejumlah proyek Summarecon Agung, di Bekasi dan Bogor. (tan/jpnn)


KPK mendalami proses pengajuan IMB Apartemen Royal Kedhaton oleh PT Summarecon Agung dengan menggunakan nama PT JOP ke Pemkot Yogyakarta.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News