Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Mengendus Korupsi di Puskesmas

Senin, 16 Februari 2009 – 17:54 WIB
KPK Mengendus Korupsi di Puskesmas - JPNN.COM
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus korupsi yang dilakukan Kepala Biro Perencanaan Departemen Kesehatan Mardiyono (Ma). Dia diduga telah menggelembungkan (mark up) pengadaan roentgen yang diperuntukkan bagi puskesmas di daerah tertinggal. Angka kerugian negara sementara, menurut Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP, Senin (16/2), mencapai Rp 71 miliar dari nilai proyek Rp 190,5 miliar. Angka ini bisa saja bertambah, seiring dengan proses penyidikan yang terus berjalan.

Akibat perbuatan yang berlangsung 2007 itu, Mardiyono dijerat tuduhan korupsi sesuai Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan  UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi."Ternyata alat kesehatan yang diberikan tak sesuai peruntukan," kata Johan, kepada wartawan di gedung KPK. Seiring proses penyidikan, lanjut dia, tak menutup kemunginan jumlah tersangka bertambah lagi. Mardiyono terkait kasus ini karena saat kejadian, posisinya selaku pejabat pembuat komitmen atau pimpinan proyek.

Selain Mardiyono, Johan mengakui, pihaknya tengah menyelidiki satu kasus lain yang juga terjadi di Depkes. Nilai kerugian kasus yang berlangsung 2005-2005 itu ditaksir lebih besar sebab pengadaan barangnya lebih banyak. Apa kasusnya, Johan belum mau menyebutkan. Termasuk saat disebutkan bahwa Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah mengakui telah menandatangani dua surat perintah penyidikan pekan lalu. Sedangkan sampai pukul 17.30 WIB, penyidik KPK masih memeriksa 4 pegawai Depkes:  Lita Rahmalia, Tri Hariandito, Johannes Glenn Nikijuluw, dan Jehezkiel Panjaitan.

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus korupsi yang dilakukan Kepala Biro Perencanaan Departemen Kesehatan Mardiyono (Ma).

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News