Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Mengizinkan Richard Louhenapessy Teken SK Pengangkatan CPNS

Rabu, 27 Juli 2022 – 22:00 WIB
KPK Mengizinkan Richard Louhenapessy Teken SK Pengangkatan CPNS - JPNN.COM
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Ambon Beni Selanno. ANTARA/H0- Diskominfosandi kota Ambon

jpnn.com, AMBON - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon Benny Selanno mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan izin kepada mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menandatangani seluruh dokumen yang seharusnya ditandatangani saat masih menjabat.

Adapun dokumen yang dimaksud, antara lain, surat keputusan (SK) pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS), PNS, kenaikan pangkat, pensiun, dan lainnya. 

"Hari Kamis (21/7) saya bersama staf diizinkan menemui Pak Richard untuk menandatangani seluruh dokumen berupa SK Pengangkatan CPNS (80 persen), Pengangkatan PNS (100 persen), SK Kenaikan Pangkat, dan SK Pensiun serta dokumen lainnya," katanya, di Ambon, Rabu (27/7). 

Dia menuturkan bahwa tertundanya penandatanganan SK itu bukan semata kesalahan BKPSDM Kota Ambon, tetapi merupakan kejadian di luar kendali.

Hal itu mengingat saat mantan wali kota Ambon tersandung hukum, SK tersebut baru diunggah oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti.

"Kami bersyukur saat ini tidak ada lagi tunggakan SK pensiun, kenaikan pangkat, maupun SK pengangkatan CPNS dan PNS maupun dokumen lain yang dititipkan SKPD untuk ditandatangani mantan wali kota,” ungkap dia.

Lebih lanjut Benny mengatakan SK yang ditandatangani mantan wali kota Ambon berjumlah kurang lebih 400 berkas.

"Jika ada yang masih terlambat diunggah BKN mungkin hanya satu atau dua SK, kami akan menunggu proses hukum selanjutnya," katanya.

KPK mengizinkan eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menandatangani SK pengangkatan CPNS, PNS, kenaikan pangkat dan pensiun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close