KPK Menyetorkan Uang Pengganti Rp 2,365 Miliar dari Elfin MZ ke Kas Negara
Senin, 23 November 2020 – 16:47 WIB
Dia juga merupakan kaki tangan langsung Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani yang mengatur penerimaan fee proyek sebesar 15 persen.
Baca Juga:
Ketua majelis Hakim Erma Surharti saat membacakan vonis untuk Elfin MZ Muchtar pada Selasa 24 Maret 2020 lalu menyatakan bahwa terdakwa Elfin telah terbukti secara sah melakukan korupsi bersama-sama.
"Terdakwa juga harus membayar kerugian negara sebesar Rp 2.365 miliar, maka harta benda dapat disita dan dilelang. Kalau tidak cukup diganti penjara 8 bulan," kata Erma Surharti.(mcr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!