KPK Menyetorkan Uang Pengganti Rp 2,365 Miliar dari Elfin MZ ke Kas Negara
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang pengganti sebesar Rp 2,365 miliar dari Elfin MZ Muchtar ke kas negara.
Elfin merupakan eks Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim yang berstatus terpidana kasus suap terkait pengerjaan 16 paket proyek jalan di daerahnya.
"Jaksa eksekutor KPK telah selesai melaksanakan putusan mejelis hakim terhadap amar putusan pembayaran uang pengganti sehingga Terpidana telah melunasi pembayaran uang sebesar Rp 2.365.000.000,00," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (23/11).
Uang pengganti tersebut dilunasi Elfin MZ melalui empat tahap pada kurun waktu Juli 2020-November 2020, dengan jumlah masing-masing sebesar Rp 300 juta, Rp 300 juta, Rp 1 miliar, dan Rp 765 juta.
Ali menjelaskan bahwa hukuman denda dan uang pengganti merupakan upaya untuk memaksimalkan pemasukan kas negara dari hasil asset recovery tindak pidana korupsi.
Karena itu, katanya, dalam penanganan sebuah perkara KPK tidak hanya menuntut pidana penjara sebagai bagian efek jera bagi pelaku korupsi, namun juga terus berupaya menyelesaikan tagihan denda dan uang pengganti kepada para koruptor.
Sebelumnya, Elfin MZ Muchtar divonis dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Elfin terbukti secara sah menerima suap dari terdakwa Robi Okta Fahlevi selaku kontraktor untuk pengerjaan 16 paket proyek jalan di Kabupaten Muara Enim.