Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Menyita Dokumen Kasus Korupsi Bansos Presiden dari Teddy Munawar dan Steven Kusuma

Jumat, 08 November 2024 – 15:38 WIB
KPK Menyita Dokumen Kasus Korupsi Bansos Presiden dari Teddy Munawar dan Steven Kusuma - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari Direktur Utama PT. Anomali Lumbung Artha (ALA) Teddy Munawar dan Direktur Inkubisc Steven Kusuma. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari Direktur Utama PT. Anomali Lumbung Artha (ALA) Teddy Munawar dan Direktur Inkubisc Steven Kusuma.

Penyitaan itu dilakukan penyidik ketika memeriksa Teddy dan Steven pada Kamis (8/11).

Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan rasuah terkait Pengadaan Bantuan Sosial Presiden terkait penanganan Covid-19 di Wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial RI tahun anggaran 2020.

"Penyitaan dokumen terkait spesifikasi barang bansos dalam pengadaan termasuk harga beli (dari supplier) dan harga jualnya (ke Kemensos)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan perkara korupsi bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dan mantan Dirut Transjakarta yang juga eks PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Kuncoro Wibowo.

Saat ini, KPK sudah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden pada masa pandemi Covid-19.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren sebagai tersangkanya. Ivo sebelumnya sudah diproses hukum dalam kasus penyaluran bansos.

KPK menaksir kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden itu mencapai Rp 125 miliar. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


KPK terus mengusut kasus dugaan rasuah terkait Pengadaan Bantun Sosial Presiden terkait penanganan Covid-19.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News