KPK Minta ASN Tidak Gunakan Fasilitas Dinas saat Mudik atau Lebaran
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pimpinan kementerian atau lembaga, pemda, serta BUMN atau BUMD, untuk tidak menggunakan fasilitas negara.
Imbauan itu dikeluarkan KPK mendekati lebaran atau mudik 2022.
"Jaga integritas dan potensi benturan kepentingan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/4).
Fikri menilai fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait pekerjaan.
KPK juga mengapresiasi pimpinan kementerian, lembaga, pemda, dan BUMN atau BUMD uang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: