KPK Minta Bukti Ancaman untuk Tommy
Minggu, 24 Juni 2012 – 08:08 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima laporan tentang intimidasi terhadap pegawai pajak yang menjadi tersangka suap, Tommy Hendratno. KPK tidak akan menyepelekan jika sampai ada ancaman ke Tommy.
"Karena itu, seharunya kalau benar-benar diancam, yang bersangkutan seharusnya memberikan laporan resmi kepada kami," kata Johan saat dihubungi, Sabtu (23/6).
Menurut dia, dengan adanya laporan resmi, KPK segera membuat keputusan apa saja langkah yang harus diambil untuk memberikan jaminan keselamatan pada Tommy. Jadi, kata Johan, KPK bisa mengatur cara bagaimana melakukan pencegahan agar pihak yang tidak bertanggung jawab itu tidak lagi bisa mengintimidasi atau mengancam keselamatan Tommy.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima laporan tentang intimidasi terhadap pegawai pajak yang menjadi tersangka suap,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Makam Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Sudah Digali
Sabtu, 30 November 2024 – 01:11 WIB - Humaniora
Soal Ojol Tak Diberi Subsidi BBM, Menteri Bahli Merespons Begini
Sabtu, 30 November 2024 – 00:25 WIB - Humaniora
Mentrans Pastikan Putra-Putri Papua Dapat Alokasi Khusus Beasiswa Patriot
Jumat, 29 November 2024 – 21:44 WIB - Lingkungan
Lestarikan Bangau Bluwok, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tanam 3.750 Mangrove di Pulau Rambut
Jumat, 29 November 2024 – 21:41 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Struktur Kepengurusan PBSI Periode 2024-2028, Taufik Hidayat Dikabarkan Turun Gunung
Jumat, 29 November 2024 – 21:17 WIB - Sepak Bola
Piala AFF 2024: Kabar Tak Sedap dari Persiapan Timnas Indonesia, 2 Pemain Cedera
Jumat, 29 November 2024 – 20:36 WIB - Pilkada
4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok
Jumat, 29 November 2024 – 21:16 WIB - Jatim Terkini
Surabaya Dilanda Angin Puting Beliung, 25 Atap Rumah Warga Berterbangan
Jumat, 29 November 2024 – 20:02 WIB - Pilkada
Pilkada Muba 2024, Toha-Rohman Unggul
Jumat, 29 November 2024 – 20:27 WIB