KPK Minta Dharnawati Dihukum 4 Tahun
Dianggap Terbukti Menyuap Pejabat KemenakertransSenin, 16 Januari 2012 – 18:18 WIB
Hal yang dianggap memberatkan, karena Dharnawati dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Khususnya praktik suap-menyuap," kata JPU. Sementara hal yang meringankan, karena perempuan yang karib disapa Nana itu belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Atas tuntutan tersebut, hakim ketua Eka Budi Prijanta memberi kesempatan kepada Dharnawati maupun tim penasihat hukumnya untuk menyusun pembelaan (pledoi) pada persidangan 25 Januari mendatang. "Saya harap pembelaan sudah siap. Jika pada persidangan mendatang pembelaan belum siap, kami anggap tidak ada pembelaan dan kami lanjutkan dengan pembacaan putusan," kata Eka.(ara/jpnn)