KPK Minta DL Sitorus Tetap Diadili
JPU Bantah Eksepsi Penasehat HukumSenin, 26 Juli 2010 – 14:02 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk tetap mengadili pengusaha DL Sitorus dan pengacara Adner Sirait. Hal itu disampaikan JPU untuk menanggapi eksepsi yang diajukan penasehat hukum para terdakwa perkara suap sebesar Rp 300 juta kepada hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta itu. JPU KPK, Agus Salim, menyatakan bahwa tentang penasehat hukum terdakwa yang menuding penuntut umum memaksakan dakwaan terhadap DL Sitorus dan Aner sirait, hanya asumsi para penasehat hukum saja. "Karenanya kami tidak perlu tanggapi lebih lanjut eksepsi tersebut," ujar Agus Salim dalam persidangan atas DL Sitoru dan Adner Sirait di Pengadilan Tipikor, Senin (26/7).
Pada persidangan yang dipimpin hakim ketua Jupriyadi itu, Agus Salim juga membantah eksepsi para terdakwa melalui penasehat hukumnya yang menganggap surat dakwaan tidak cermat dan kabur. Menurut Agus, surat dakwaan yang disusun JPU justru sudah jelas, cermat dan lengkap sekaligus menggambarkan peristiwa. "Delik-delik sudah dirumuskan dan dipadukan dengan uraian peristiwa," ujarnya.
Terkait eksepsi para terdakwa yang menganggap surat dakwaan salah alamat, Agus Salim menegaskan, baik DL Sitorus maupun Adner Sirait sudah mengakui kebenaran identitas baik nama, alamat, pekerjaan maupun tempat tanggal lahir seperti tertuang dalam surat dakwaan. Karenanya JPU KPK mengajukan tiga permohonan kepada majelis hakim.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk tetap
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Banjir Lahar Dingin Sumbar, Korban Meninggal Capai 37 Orang
-
Banjir Bandang di Agam, Belasan Warga Meninggal Dunia
-
Resort Hiburan di Makau Tawarkan Liburan Menarik
-
Bea Cukai jadi Sorotan Publik, Ogah Bergabung di Prabowo-Gibran | Reaction JPNN
-
MNI Gelar Nusantara Award 2024 untuk Melestarikan dan Memperkuat Budaya Nusantaran
BERITA LAINNYA
- Hukum
Bareskrim Bekuk 3 WNA yang Miliki Laboratorium Narkoba di Bali
Selasa, 14 Mei 2024 – 00:21 WIB - Humaniora
BMKG Prakirakan Wilayah Sumut Diguyur Hujan Selasa Sore dan Malam
Selasa, 14 Mei 2024 – 00:00 WIB - Humaniora
Kemenag Targetkan 2026 Seluruh Tanah Wakaf Bersertifikat
Senin, 13 Mei 2024 – 22:41 WIB - Humaniora
Sekjen AMAN: Political Will Pemerintah Terhadap Hukum Adat Sangat Rendah
Senin, 13 Mei 2024 – 22:38 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Semifinal Liga 1: Bali United Dirugikan Saat Menjamu Persib
Senin, 13 Mei 2024 – 20:09 WIB - Moto GP
Ada 3 Kandidat, Bos Ducati Bingung Memilih Rekan Setim Pecco Untuk MotoGP 2025
Senin, 13 Mei 2024 – 21:10 WIB - Nasional
43 Orang Meninggal Dunia Akibat Galodo di Sumbar
Senin, 13 Mei 2024 – 19:55 WIB - Kriminal
Depresi, Ayah di Tulungagung Tega Bunuh Anak Kandung Balita Usai 3 Tahun
Senin, 13 Mei 2024 – 20:15 WIB - Hukum
Stt, KPK Sedang Proses 2 Kasus Korupsi di PT Telkom
Senin, 13 Mei 2024 – 21:01 WIB