Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Minta DL Sitorus Tetap Diadili

JPU Bantah Eksepsi Penasehat Hukum

Senin, 26 Juli 2010 – 14:02 WIB
KPK Minta DL Sitorus Tetap Diadili - JPNN.COM
Namun penasehat hukum DL Sitorus dan Adner Sirait menganggap surat dakwaan yang disusun JPU salah alamat atau error in persona. Menurut OC Kaligis yang menjadi pengacara para terdakwa, Adner bukanlah pihak yang pertama kali mengajukan tawaran uang ke Ibrahim.  Sementara DL Sitorus, lanjut Kaligis, hanyalah klien dari Adner Sirait.

Karena itu Kaligis menegaskan bahwa DL Sitorus sama sekali tidak mengerti mengenai perkara tersebut. Selain itu, DL Sitous juga tidak kenal dengan Ibrahim. Sebaliknya, Ibrahim dalam berkas acara pemeriksaan juga tidak dengan DL Sitorus. Sementara pemberian uang Rp 300 juta, dimaksudkan untuk biaya pengacara.

Pada persidangan sebelumnya, Kaligis juga meminta majelis hakim membatalkan untuk surat dakwaan JPU. Alasannya, surat dakwaan itu kabur dan tidak cermat.  Kaligis juga meminta agar majelis hakim menerima esksepsi DL Sitorus dan Adner Sirait, serta membebaskan keduanya dari tahanan KPK.(rnl/ara/jpnn)

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk tetap

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close