KPK Minta DPR Bersabar, Tunggu Putusan MK
jpnn.com, JAKARTA - Pansus Hak Angket KPK belum bisa menarik kesimpulan dan rekomendasi hasil kerja karena pimpinan komisi antikorupsi menolak hadir memberikan klarifikasi atas sejumlah temuan yang diperoleh.
Lembaga antirasuah tetap pada prinsipnya tidak akan hadir sebelum adanya putusan MK soal uji materi Pasal 79 ayat 3 UU MD3.
“Kami mohon maaf itu untuk dipahami bapak ibu pimpinan dan anggota Komisi III DPR,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (26/9).
Agus mengatakan, dari awal kehadiran Pansus memang sudah ada perdebatan termasuk perbedaan pendapat dua kubu ahli tata negara. Wadah Pegawai KPK kemudian mengambil langkah mengajukan uji materi.
“Terakhir kami diikutsertakan pihak, kami hadir di MK,” ujar Agus.
Karena itu, dia meminta agar DPR sabar menunggu putusan yang akan dikeluarkan MK. “MK itu sebagai tempat kita menggantungkan putusannya. Apa pun keputusannya, kami menuruti,” kata dia.
Agus pun tidak mempersoalkan apa pun keputusan yang sudah diambil oleh Pansus Hak Angket KPK yang dipimpin Agun Gunandjar Sudarsa tersebut. “Karena itu wewenang DPR,” tegasnya.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP membayangkan kalau KPK memanggil orang dan uji materi apakah ini juga berlaku. “Ini bisa punya dampak dalam kerja penegakan hukun KPK dan penegak hukun lain,” kata Arsul dalam RDP.