KPK Minta DPR Bersabar, Tunggu Putusan MK
Selasa, 26 September 2017 – 20:28 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Foto: Ricardo/JPNN.com
Syarif menjelaskan, misalnya di dalam UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK jelas disebutkan bahwa komisi antikorupsi merupakan lembaga independen bukan bagian dari legislatif, eksekutif dan yudikatif. “KPK itu independen tidak terkait politik,” katanya.(boy/jpnn)