KPK Minta Klarifikasi Menkeu
Penyelidikan Temuan 260 Rekening LiarSabtu, 03 Januari 2009 – 02:58 WIB
Selama ini, kata Jasin, setiap lembaga pemerintah wajib melaporkannya. Berapa sisa dana yang tersimpan dalam rekening setelah pemakaian serta untuk apa saja pemakaian dana tersebut. ”Kalau sifatnya sebagai PNBP (penerimaan negara bukan pajak), juga harus ada laporan. Jadi, kami perlu penjelasan lebih detail,” jelasnya.
Sebelumnya, Depkeu menyatakan menerima laporan tentang 260 rekening liar yang dilaporkan ke KPK. Sesuai laporan itu, mayoritas rekening tersebut berasal dari Mahkamah Agung (MA), Depdagri, Depkum HAM dan Depsos, serta BP Migas.
Terkait temuan itu, KPK berinisiatif membentuk tim khusus yang bertugas menelisik status dana Rp 314,2 miliar plus USD 11 juta itu. Tim tersebut juga tidak memprioritaskan akan menyelidiki ke departemen mana dulu kerja tim difokuskan. (git/agm)